Friday, May 23, 2008

Pesta Keboen Meeting

Senin, 19 Mei 2008
Setelah undangan beberapa hari sebelumnya, siang tanggal 19 Mei 2008 saya (dan pejabat-pejabat Unnes) diundang makan siang oleh pak Kunto (Ka Dinas PDK Prov Jateng) di Pesta Keboen. Yang hadir al: saya, PR IV (Prof. Dr. Fathur Rokhman), PR II (Drs. Wahyono, MM), PR III (Drs. Masruchi, M.Pd), Dekan FT (Drs. Abdurrahman, M.Pd.). Dari pihak PDK hadir al. : Pak Kunto, Pak Jasman, Pak Abu Syairi, Pak Purwandi, Pak Nurhadi Amiyanto, dan Pak Kartono.
Isi pertemuan, selain ramah tamah, adalah membahas usulan mengenai SMK Lab Unnes. Pada dasarnya mereka menyetujui bentuk konsorsium yang akan mengelola SMK Lab Unnes (konsorsium antara Dit PSMK, Dinas PDK Jawa Tengah, Dinas Pendidikan Kota Semarang, dan Unnes). Masalah yang masih mengganjal adalah mencari payung hukum agar pihak PDK maupun pihak Unnes sama-sama bisa mengucurkan anggaran untuk mendanai sekolah tsb. Pihak PDK akan berkonsultasi dengan biro hukum, sementara saya dan tim penulis proposal terus mencermati dan memperbaiki proposal. Bila segala sesuatunya lancar, baru setelah pilgub akan dijadwalkan presentasi di depan Walikota mengenai bentuk sekolah (mungkin pada saat yang sama USB SMK untuk Semarang juga akan dipaparkan).

Bentuk sekolah yang mungkin:
  1. Swasta penuh. Bagi Dinas Pendidikan bentuk ini tidak meninggalkan masalah. bagi sekolah yang akan berdiri menjadi masalah besar. Pertama, berarti harus dibentuk Yayasan. Ini perkara yang tidak mudah. Sustainabilitasnya juga susah. SMA Mangunkarsa adalah contoh kegagalan. Lagian, untuk bentuk swasta ini, Dinas Pendidikan tidak mungkin rutin mengucurkan dana. Unnes juga begitu, perlu ijin Senat untuk pengucuran dana. Jadi, tidak mungkin swasta.
  2. Negeri penuh. Untuk bentuk ini, aset harus diserahkan pada pemkot (meskipun ada kasus di mana sekolah negeri berdiri di atas lahan bukan milik pemkot). Terang Unnes nggak mungkin menghibahkan begitu saja. Selain perlu ijin Senat, ijin dari Menkeu tentang pelepasan aset juga bakal menjadi masalah. Tentang 'peminjaman' lahan dan gedung untuk sekolah negeri, perlu dikaji lagi aspek hukumnya. Yang jelas, jika ini yang dipilih, harus ditegaskan mengenai kendali akademis atas sekolah itu (oleh Unnes atau Dinas Pendidikan?)
  3. Konsorsium. Ini yang belum jelas status hukumnya. Karena itu pihak Dinas Pendidikan perlu berkonsultasi dengan Biro Hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai status apa yang akan diambil.

No comments: